Laman

Hukum-Hukum Seputar Perceraian (Talaq)

KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD AUDIO
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS: Al-Ahzab: 49)
Kandungan Ayat ini Adalah:

1. Talaq ada ditangan laki-laki
2. Talaq dikatakan sah dan jatuh apabila yang ditalak tersebut adalah istrinya
  • Bagaimana kalau Talaq itu terjadi karena salah ucap? Apakah jatuh Talaq karena ucapan yang salah? Apa pendapat para jumhur ulama tentang masalah ini?
  • Apakah jatuh Talaq bagi anak kecil yang menikah sebelum baligh?
  • Apa syarat yang bias menjatuhkan Talaq?
Dengarkan Penjelasan lainnya serta jawaban-jawaban selengkapnya di Kajian "Hukum-Hukum Seputar Talaq" bersama Ustadz Abu Hammam Yasiruddin Al-Banjarnegariy Al-Jawiy Hafidzahullah di Masjid Al-Muttaqin Gombong Banyumas Jawa Tengah.