![]() |
| KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD AUDIO |
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu
ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas
mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah
dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (QS: Al-Ahzab: 49)
Kandungan Ayat ini Adalah:
1. Talaq ada ditangan laki-laki
2. Talaq dikatakan sah dan jatuh apabila yang ditalak tersebut adalah istrinya
- Bagaimana kalau Talaq itu terjadi karena salah ucap? Apakah jatuh Talaq karena ucapan yang salah? Apa pendapat para jumhur ulama tentang masalah ini?
- Apakah jatuh Talaq bagi anak kecil yang menikah sebelum baligh?
- Apa syarat yang bias menjatuhkan Talaq?
Dengarkan Penjelasan lainnya serta jawaban-jawaban selengkapnya di Kajian "Hukum-Hukum Seputar Talaq" bersama Ustadz Abu Hammam Yasiruddin Al-Banjarnegariy Al-Jawiy Hafidzahullah di Masjid Al-Muttaqin Gombong Banyumas Jawa Tengah.
