Laman

Saudara Mahram Sebab Persusuan

KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD AUDIO
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ …..(النسآء : ‎‎23) 
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan (QS: An Nisa : 23)

Kapan persusuan yang bisa menjadi mahram?
Apakah hanya satu atau dua kali menyusu dapat menjadi mahram?
Umur berapa anak menyusu kepada wanita yang akan bias menjadi mahram?
Apakah suami seorang ibu yang menyusuimu itu bisa menjadi mahram kamu?
Siapa saja yang menjadi mahram anak tersebut?

Dengarkan kajian selengkapanya "Saudara Mahram Sebab Persusuan" oleh: Abu Hammam Yasiruddin Al Banjarnegariy di Masjid Al-Muttaqin Gombong - Banyumas