![]() |
| KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD AUDIO |
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ …..(النسآء : 23)
Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang
perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan (QS: An Nisa : 23)
Kapan
persusuan yang bisa menjadi mahram?
Apakah
hanya satu atau dua kali menyusu dapat menjadi mahram?
Umur
berapa anak menyusu kepada wanita yang akan bias menjadi mahram?
Apakah
suami seorang ibu yang menyusuimu itu bisa menjadi mahram kamu?
Siapa
saja yang menjadi mahram anak tersebut?
Dengarkan kajian selengkapanya "Saudara Mahram Sebab Persusuan" oleh: Abu Hammam Yasiruddin Al Banjarnegariy di Masjid Al-Muttaqin Gombong - Banyumas
